Minggu, 15 Juli 2018

ESSAI


Stasiun BNI City, wujud nyata tergerusnya Bahasa Indonesia di Ruang Publik

(Indonesia Emas di tahun 2045 tanpa Bahasa Indonesia?)


“Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia”, merupakan satu  dari ketiga ikrar yang telah dinyatakan pada Kongres Pemuda II di Jakarta tahun 1928. Hal ini bermaknakan bahwa bangsa Indonesia dapat disatukan melalui ikatan bahasa yang sama terlepas dari banyaknya keberagaman bahasa yang dimiliki. Selain itu, ini juga merupakan sebuah ikatan persatuan yang kuat untuk bangsa Indonesia.

(Sumber : Google) 

Tidak asing bagi kita mendengar nama Stasiun BNI CITY yang terletak di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Stasiun ini merupakan stasiun kereta api kelas II yang terletak di Jalan Tanjung Karang No.1, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Stasiun ini termasuk ke dalam Daerah Operasi I Jakarta dan hanya melayani pemberhentian KRL ARS Bandara Soekarno-Hatta. Stasiun ini mempunyai dua jalur kereta api dengan keduanya merupakan sepur lurus (Wikipedia).

Pada awal penamaannya, stasiun ini bernama stasiun sudirman baru. Nama tersebut lantas berubah menjadi BNI City. Hal ini dijelaskan oleh Catur Budi Harto selaku Direktur Bisnis Kecil dan Jaringan BNI sebagai bentuk branding dari BNI yang merupakan salah satu bank terbesar di Indonesia (Kompas.com). Selain itu, pihak terkait pun beralasan karena lokasi stasiun yang sangat berdekatan dengan kantor pusat bank. Inilah dasar penggantian nama dan pada akhirnya mereka menjadi mitra.

Peraturan tertulis yang mendukung pernyataan diatas salah adalah Undang Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Hal tersebut tertuang pada pasal 36 ayat 3 yang bebrbunyi, “Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia”. Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa ruang publik di Indonesia yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia haruslah menggunakan Bahasa Indonesia. Maka dari itu, seharusnya pihak terkait mengkaji ulang tentang penamaan stasiun BNI City.

Indonesia Emas di tahun 2045 merupakan impian besar tentang Indonesia yang unggul, maju bersaing dengan bangsa-bangsa lain, dan telah cukup dewasa untuk mengatasi isu-isu permasalahan di negeri ini. Hal ini dapat terwujud bukan hanya dari segi ekonomi, politik, ataupun militer saja. Sumber daya manusia berkualitas yang lahir dari pendidikan karakter hebat akan menjadi pendorong utama mimpi ini terealisasikan. Selain itu, menjaga penggunaan Bahasa Indonesia diyakini dapat menjadi identitas bangsa Indonesia di tahun 2045.

Namun, dengan banyaknya sikap terlalu mencintai bahasa asing membuat kita perlahan menutup mata dan terkesan tidak memerdulikan tergerusnya Bahasa Indonesia di keseharian kita. Padahal bukan budaya, ras, suku, ideologi, ataupun agama yang dapat menyatukan segala perbedaan bangsa Indonesia melainkan bahasa. Bahasa Indonesia yang dapat menyingkirkan rasa egois pemuda pemudi di tahun 1928 yang berdampak besar bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Saya selaku anak muda tidak menyalahkan bentuk kemitraan BNI dengan pihak terkait. Saya hanya ingin Bahasa Indonesia menjadi prioritas dan primadona di negara ini. Karena saya percaya ketika kita bangga menggunakan Bahasa Indonesia, maka ini akan berkembang dan menjadi Bahasa Utama di kawasan Asia seperti Bahasa Mandarin. Hal ini harus dimulai dari sumber daya manusia dan sumber daya pendukung lainnya. Maka dari itu, Indonesia Emas di tahun 2045 akan terwujud tanpa kalah dengan arus globalisasi yang menggerus Bahasa Indonesia.

Saya, Novel bersama Ikatan Duta Bahasa DKI Jakarta dan Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Ayo Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah, dan Kuasai Bahasa Asing.